kievskiy.org

Retribusi Parkir di Cimahi Ditargetkan Rp850 Juta, Berapa Tarif yang Berlaku?

Pengedara motor tengah parkir di sejumlah jalan di Cimahi.
Pengedara motor tengah parkir di sejumlah jalan di Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi dari sektor retribusi parkir berpotensi mengalami kenaikan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 2024. Hal itu didorong meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perekonomian.

"Momen Ramadan hingga Idul Fitri termasuk yang kita bidik terkait potensi kenaikan retribusi parkir karena banyaknya aktivitas masyarakat," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi M. Nur Effendi pada Selasa 26 Maret 2024.

Retribusi parkir di Kota Cimahi didapat dari 52 titik parkir di tepi jalan (on street) yang dikelola Dishub Kota Cimahi. Sedangkan parkir yang berada di dalam atau off street, seperti di mal dan rumah sakit menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

Tahun 2023 Dishub Kota Cimahi menambah titik parkir baru berdasarkan kajian yang sudah dilakukan. Tiga titik parkir baru tersebut berada di Jalan Encep Kartawiria Citeureup, Jalan Mahar Martanegara, dan HMS Mintareja.

"Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru. Banyak aktivitas ekonomi yang bermunculan seperti cafe, restoran," katanya.

Target retribusi parkir

Terdapat 3 pembagian kawasan perparkiran yakni perekonomian, pendidikan, dan umum. Dari ketiga kawasan tersebut perekonomian menjadi potensi paling tinggi.

"Salah satunya di Jalan Gandawijaya, karena disana banyak kegiatan ekonomi. Momen ramadan hingga menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri perolehan retribusi parkir lebih banyak dari biasanya, karena banyak masyarakat berbelanja baik pakaian, hingga kuliner," ujarnya.

Dishub Kota Cimahi menargetkan retribusi parkir tahun ini mencapai Rp850 juta. Target tersebut meningkat dari tahun lalu sebesar Rp800 juta dengan realisasi mencapai Rp819 juta.

"Tahun ini target dinaikkan, melihat capaian tahun kemarin realisasinya melebihi target sampai 112 persen," ujarnya.

Tarif parkir

Tarif parkir di Kota Cimahi mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagai revisi Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat