kievskiy.org

Restoran di 5 Kota Ini Dilarang Dine In, Ridwan Kamil: Mohon Maaf Hanya Boleh hingga Pukul 18.00 WIB

Ilustrasi makan atau dine in di restoran.
Ilustrasi makan atau dine in di restoran. /Pexels /Andrea Piacquadio Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Intsruksi Gubernur Jabar No 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis yang ditandatangani pada 30 September 2020.

Instruksi diterbitkan dalam rangka mengendalikan penyebaran Coranavirus Disease 19 (Covid 19) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

Dalam intruksi tersebut, lima wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran Covid 19 dari kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dengan mengadakan pembatasan terhadap kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis.

Baca Juga: Gran Max Buatan Sunter di Ekspor ke Jepang, Dijual Pakai Nama Mazda Bongo

Untuk di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diintruksikan tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang dapat memberikan Iayanan makan di tempat (dine in} dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen), layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB; dan lebih dari pukul 18.00 WIB, layanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Untuk di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat rendah, dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen (tujuh puluh persen); dan di daerah yang tjdak ada kasus dan tidak terdampak, dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara normal, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sandiaga Uno, Puan Maharani, hingga Megawati Bakal Jadi Jurkam Gibran Rakabuming di Pilkada Solo

"Wilayah Bodebek selalu satu frekuensi dengan Jakarta maka mungkin ini berita yang akan diterima oleh warga Depok adalah mohon maaf dalam 14 hari kedepan itu restoran cafe itu hanya dibatasi sampai jam 6 sore ini berlaku di Bogor (kota dan kabupaten), Depok, dan Bekasi (kota dan kabupaten)," ujar Ridwan di Depok, Jumat 2 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat