kievskiy.org

Apakah Pasang Reklame Calon Bupati di Pangandaran Kena Pajak? Simak Penjelasan Bapenda

 Reklame para calon legislatif dan kepala daerah berderet di sepanjang tepi jalan kawasan Pangandaran.
Reklame para calon legislatif dan kepala daerah berderet di sepanjang tepi jalan kawasan Pangandaran. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, mengatakan, papan reklame politik tidak termasuk objek pajak. Hal itu dijelaskan Asep untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat ihwal hubungan papan reklame politik dan pendapatan daerah.

Asep bilang, ketentuan itu diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, bahwa penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak.

Pemasangan reklame diatur oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah menerbitkan berhak mengatur bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.

"Jadi sudah diatur dalam pedoman umum soal pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Asep Rusli, Jumat, 26 April 2024.

Terkait lokasi pemasangan, kata Asep, kewenangannya ada di Dinas Perizinan, karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penyelenggaraan reklame.

"Di situ tertulis jelas, lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame untuk pelaksanaan kegiatan politik," ujar Asep.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat