PIKIRAN RAKYAT - Lagi pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya, Minggu, 5 Oktober 2020 malam.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 18 paket plastik bening yang di dalmanya berisikan tembakau gorila siap edar, satu bungkus kantong plastik warna hitam berisikan tembakau gorila, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP.
Kasatres Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP. Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan, Senin, 6 Oktober mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang curiga atas barang yang diedarkannya.
Baca Juga: Kabar Baik dari AS, Presiden Donald Trump Dikatakan Siap Kembali ke Gedung Putih
Atas informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat akan mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Lewo Babakan, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Tersangka berinisial BS (44) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ditangkap Minggu (4 Oktober) malam kemarin," ucapnya.
Baca Juga: Penjelasan Resmi Terkait Peserta BPJS Kesehatan Disebut Dapat BLT Rp 4 Juta
Menurut Ade, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik bening yang di dalamnya berisikan tembakau gorila siap edar, satu bungkus kantong plastik warna hitam berisikan tembakau gorila, satu unit timbangan digital dan satu unit hape.
Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui telefon ke seseorang yang beralamatkan di Depok.