PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dalam pemilihan umum 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan di Hotel Menara Laut objek wisata Pantai Pangandaran, Kamis 2 Mei 2024.
Rapat Pleno Terbuka penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dihadiri oleh Bawaslu segenap perwakilan partai politik, instansi pemerintah terkait, Sub Denpom dan unsur Polres dan Kodim 0625 Pangandaran.
Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa dikarenakan tidak ada lokus dalam tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Artinya kata Muhtadin, tidak ada sengketa dalam pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
"Surat keputusan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sudah kami terima pada 29 April 2024 kemarin, maka hari ini kita tetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka," ujar Muhtadin, Kamis 2 Mei 2024.
PDIP dapat porsi terbanyak
Jumlah Anggota DPRD Kab Pangandaran terpilih ada 40 orang untuk 40 kursi. Jumlah perolehan kursi terbanyak kata Muhtadin, yaitu dari PDI Perjuangan sebanyak 16 kursi, kedua dari Golkar sebanyak 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 2 kursi.
Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya berita acara yang telah ditetapkan sekaligus ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kab Pangandaran, maka keputusan ini mengikat bagi partai politik termasuk nama-nama yang menjadi calon terpilih dari masing-masing partai politik dan masing-masing daerah pilihan.
"Artinya, kalau partai politik berkehendak merubah dan sebagainya tentunya harus berdasarkan regulasi yang ada, bahwa suara terpilih dengan ketentuan mekanisme Rapat Pleno Terbuka bahwa calon Anggota DPRD terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak di partai politik dari Dapil bersangkutan," ujar Muhtadin.
Ia juga mengatakan bahwa bagi Anggota DPRD terpilih yang dilantik pada 5 Agustus 2024 dan bermaksud akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pangandaran 2024, maka harus mengundurkan diri dan proses surat pengunduran diri atau penetapan pemberhentiannya maksimal diajukan pada 22 September 2024 atau pada saat ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Daftar nama calon DPRD Pangandaran
Adapun hasil penetapan calon DPRD Kab Pangandaran terpilih di Pemilu 2024