kievskiy.org

Angka Kemiskinan Turun, Potensi Kejahatan Bermotif Ekonomi Masih Tinggi

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain bersama jajarannya menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 8 Mei 2024 sore lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain bersama jajarannya menunjukkan pelaku dan barang bukti kejahatan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 8 Mei 2024 sore lalu. /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim

PIKIRAN RAKYAT - Kemiskinan memicu pembunuhan seorang nenek di Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Perbuatan itu dilakukan pelaku berinisial AR (52) untuk menguasai perhiasan emas milik korban.

"Motifnya karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang buat biaya pribadinya," kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis, 9 Mei 2024.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat korban di rumahnya yang menggemparkan warga setempat pada Senin, 6 Mei 2024 lalu. Identitas pelaku, kronologis pembunuhan hingga motifnya diungkap dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta.

Edwar menjelaskan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal bahkan hubungan mereka cukup dekat. Namun, pelaku yang diduga sudah sering dipinjamkan uang oleh korban malah nekad membunuh dan mengambil perhiasannya.

“Saat korban tertidur, pelaku masuk ke rumah korban, kemudian (menggunakan balok kayu) memukul bagian kepala korban dan (menendang) ke arah tulang rusuk sebelah kanan. Lalu pelaku membekap korban dengan sebuah bantal," tutur Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah hingga mengeluarkan banyak darah dan tewas seketika. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil kalung dan liontin emas yang terpasang di leher korban.

Menurut pelaku, perhiasan emas itu langsung dijual ke toko emas dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk keperluan pribadi yang sangat mendesak. Namun, Edwar enggan mengungkapkan keperluan pribadi yang dimaksud dengan alasan menjaga privasi pelaku.

Penetapan tersangka terhadap AR berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara. 

"Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Kemiskinan Turun

Tindak pencurian dengan kekerasan seperti itu diakui sering dilatarbelakangi motif ekonomi. Potensi kejahatan tersebut bisa meningkat seiring dengan banyaknya warga yang berada di bawah garis kemiskinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat