kievskiy.org

Pendaftar Tak Penuhi Syarat, Pilkada Bekasi 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 dipastikan digelar tanpa bakal calon dari perseorangan. Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada kandidat yang mampu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Satu-satunya pasangan bakal calon yang mendaftar, Asep Saepulloh-Maria Ulfah, gagal melengkapi persyaratan dukungan.

“Dari hasil pembukaan pendaftaran yang kami gelar, ada satu pasangan kandidat yang mendaftar. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga dapat dipastikan tidak ada peserta dari jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 nanti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Senin, 13 Mei 2024

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran kandidat dari jalur perseorangan sejak 8-11 Mei 2024 dan penyerahan dokumen dukungan hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada pasangan yang mampu memenuhi persyaratan.

“Ada satu pasangan yang mendaftar jalur perseorangan akan tetapi syarat dukungan tidak terpenuhi. Kemudian tahapan penyerahan berkas dukungan sendiri sudah berakhir,” kata Rido.

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Bekasi di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 31 Januari 2024.

Ambang batas dukungan untuk kandidat dari jalur perseorangan, minimum 143.014 dukungan. Syarat ini tertuang dalam surat nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam regulasi tersebut, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

Selain jumlah, sebaran dukungan pun harus terpenuhi. Dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi, bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan harus memeroleh dukungan di sedikitnya 12 kecamatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat