kievskiy.org

Kejanggalan Baru dalam Kasus Vina dan Eky: Dua Nama Dihapus dari DPO, Keluarga Kecewa

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan Pegi Setiawan, salah satu tersangka penghilangan nyawa Vina dan Eky delapan tahun lalu. Perkembangan terbaru kasus penghilangan nyawa ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penyelidikan polisi.

Pegi Setiawan bersama dua orang lainnya, Andi dan Dani, masuk dalam daftar buronan kasus pembunuhan yang sempat viral tersebut. Namun, dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa dua nama tersebut dihapus dari daftar buronan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa dua nama tersebut dihapus karena delapan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya hanya asal sebut dan identitas kedua orang tersebut belum dapat dibuktikan.

“Ada yang tersangka buron tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," ujar Surawan.

Higga saat ini, total sembilan orang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.

Keluarga Vina Cirebon Kecewa

Keluarga Vina, melalui kuasa hukum Putri Maya Rumanti, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan penghapusan dua nama dari DPO tersebut dan mendesak kepolisian untuk berpegang pada amar putusan pengadilan yang menetapkan bahwa DPO dalam kasus Vina berjumlah tiga orang.

Putri menegaskan bahwa dalam amar putusan sudah jelas disebutkan tiga nama sebagai DPO yang harus dicari, sehingga muncul pertanyaan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky jika dua DPO tersebut dihapus.

“Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan?" kata Putri.

Sementara itu, Pegi Setiawan juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menjelaskan perannya dalam kasus Vina.

Di depan media dan kepolisian, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eky, menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut dan menganggap tuduhan itu sebagai fitnah, serta menyatakan kesediaannya untuk mati demi membuktikan ketidakbersalahannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat