kievskiy.org

4 Kasus Kejahatan di Pangandaran Terbongkar, Salah Satunya Narkotika

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono

PIKIRAN RAKYAT - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pangandaran mengungkap kasus tindak pidana. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres AKBP Imara Utama melalui konferensi pers di depan kantor Sat Reskrim di Parigi, Senin 27 Mei 2024.

AKBP Imara Utama mengatakan bahwa Polres Pangandaran telah mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana. Menurut Imara, ada 4 kasus yang ditangani oleh Satres Narkoba dan Sat Reskrim yaitu tindak pidana pencurian dan kekerasan (curah) kendaraan bermotor, ilegal logging, senjata api (senpi), dan narkotika.

"Ada tiga kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim dan satu kasus ditangani oleh Satres Narkoba," kata AKBP Imara Utama, Senin 27 Mei 2024.

Lalu Kapolres menyerahkan kepada Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim untuk menerangkan kronologi penangkapan 12 pelaku dari ke 4 kasus tindak pidana yang sedang ditangani oleh Polres Pangandaran kepada awak media.

Penyalahgunaan narkotika

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Dadang menerangkan, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Ciliang Parigi, lalu anggotanya mendatangi lokasi untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat di lokasi ditemukan dua orang dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar orang tersebut memiliki narkotika berupa sabu-sabu seberat 0,58 gram dan ganja seberat 9,7 gram yang sudah berbentuk lintingan. Ada 6 lintingan tapi yang satu sudah digunakan jadi tersisa 5 linting," ujar Dadang.

Dikarenakan pelaku merupakan residivis, maka kata Dadang, pelaku dikenakan 3 pasal yaitu Pasal 114, 112 dan 111 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.

Tidak hanya narkotika, pada saat penggeledahan kata Dadang, anggota juga menemukan senjata api jenis Combat dengan dua amunisi dari salah satu pelaku.

"Yang kasus senpi kami serahkan penanganannya ke bagian Sat Reskrim Polres Pangandaran," ujar Dadang.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Wawan mengungkapkan, ada tiga kasus yang sedang ia tangani yaitu kasus ilegal logging, senpi, dan pencurian dengan kekerasan (curah) dengan barang bukti sebanyak 2 unit sepeda motor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat