kievskiy.org

Difabel di Pangandaran Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Alami Trauma

Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani S.H, saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polres Pangandaran.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani S.H, saat ditemui di Kantor Sat Reskrim Polres Pangandaran. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami gadis berusia 20 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang penyandang tuna grahita di sebuah yayasan di Kecamatan Kalipucang masih ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pangandaran, Jawa Barat.

Bunga mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh salah satu pengurus di Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalipucang, berikut saksi mendapat pendampingan dari kuasa hukum atau pengacara.

Ai Giwang Sari Nurani S.H yang merupakan pengacara korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang penyandang disabilitas sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Sat Reskrim Polres Pangandaran.

"Katanya masih dalam tahap lidik. Kami akan mengawal dan mendampingi korban berikut dua saksi yang merupakan teman korban," kata Ai Giwang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Ai Giwang, saat ini, korban bersama dua saksi (teman korban) tidak masuk sekolah dan dipulangkan sementara ke pihak keluarganya karena mengalami trauma atas kejadian tersebut, sehingga harus diperiksa oleh psikolog.

"Ya pasti trauma, korban yang merupakan penyandang tuna grahita tiba-tiba mendapat perlakuan seperti itu, lalu diperiksa. Jadi kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog," ujar Ai Giwang yang juga ikut mengawal proses hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami korban di Sat Reskrim Polres Pangandaran.

Kata Ai Giwang, pada awalnya pihak keluarga korban belum diberi tahu soal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemudian dirinya menawarkan kepada seseorang untuk segera memberi tahu pihak keluarga korban. Lalu salah satu saksi melaporkan kepada salah satu guru, bahwa temannya itu mendapatkan pelecehan seksual, kemudian mereka menyepakati untuk melaporkan ke Polres Pangandaran pada tanggal 12 Mei 2024.

Polisi Belum Panggil Terduga Pelaku

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Wawan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang telah dilaporkan pada 12 Mei 2024 lalu.

Ia pun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan tersebut terduga pelaku pelecehan seksual untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat