kievskiy.org

Viral Dosen Unpar Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pernyataan Resmi Universitas Katolik Parahyangan

Simak pernyataan resmi Unpar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya yang dilakukan Syarif Maulana.
Simak pernyataan resmi Unpar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya yang dilakukan Syarif Maulana.

PIKIRAN RAKYAT – Media sosial dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum dosen Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) bernama Syarif Maulana. Hal tersebut viral setelah sebuah unggahan di media sosial X pada 9 Mei 2024 membongkar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Filsafat itu.

Dalam unggahan tersebut, sejumlah mahasiswi Unpar mengaku mendapat pelecehan seksual berupa pesan-pesan cabul dan ajakan berhubungan badan dari pelaku. Hal tersebut juga dikonfirmasi pelaku, Syarif Maulana, yang secara tegas mengakui pernah melakukan sejumlah perbuatan dugaan pelecehan seksual.

“Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat Whatsapp, DM X, atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan, dan tidak senonoh hingga ajakan berhubungan seksual,” kata Syarif Maulana dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Aksi Blokir Massal Artis Setelah Met Gala, Luapan Kekecewaan Dunia karena Mereka Bungkam soal Gaza

Menanggapi kasus dugaan pelecehan tersebut, Unpar dalam siaran persnya menegaskan bahwa pelaku Syarif Maulana tidak lagi melakukan aktivitas akademik maupun non akademik di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan.

“Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” kata siaran pers Unpar.

“Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Unpar juga mengimbau kepada korban dugaan pelecahan seksual untuk melapor ke Satuan Tugas Penangan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

“Pada 12 Mei 2024, UNPAR, melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), telah menghimbau semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana untuk menyampaikan laporan melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNPAR,” jelas siaran Pers Unpar.

Dalam keterangan tersebut, pihak Unpar berkomitmen terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual sekaligus memberikan pendampingan hukum, psikis, dan psikologis kepada para terduga korban pelecehan seksual.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat