kievskiy.org

4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Cikarang, Bernilai Rp2,1 Miliar

Petugas memusnahkan jutaan rokok ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Mei 2024.
Petugas memusnahkan jutaan rokok ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai Cikarang memusnahkan 4.417.864 batang rokok ilegal serta ratusan impor hasil selundupan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Mei 2024. Ditaksir nilai dari produk ilegal ini mencapai Rp2,1 miliar.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihak Bea Cukai sejak Juli 2021 hingga Mei 2024. Setelah melalui proses hukum, barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, penyelundupan jutaan produk ilegal ini bukan sebatas tindak kejahatan kepabeanan. Lebih dari itu, kejahatan yang bisa merusak industri dalam negeri.

Maka dari itu, pemusnahan ini pun memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.

“Sebagai community protector, bea cukai memiliki tanggung jawab menciptakan perlakukan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan cukai maupun kepabeanan. Ini merupakan bentuk dari upaya tersebut,” ucap dia.

Rugikan negara

Di sisi lain, penyelundupan ini pun turut merugikan negara, termasuk jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan. “Rokok ilegal diperkirakan nilai barang mencapai Rp2,1 miliar rupiah. Akan tetapi jika dihitung, ada potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,9 miliar," kata Souvenir.

Souvenir menjelaskan, jutaan produk yang dimusnahkan itu berasal dari 98 tindak operasi yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum

“Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa penyidikan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, ultimum redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan,” ucapnya.

Di sisi lain, Bea Cukai Cikarang pun turut memusnahkan 206 barang ilegal yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesori, pakaian jadi hingga alat bantu seksual. Ratusan barang tersebut merupakan hasil dari 71 kali operasi penindakan.

Souvenir mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat