kievskiy.org

Datangi DPRD Ciamis, FPGP3K Minta Kejelasan Relokasi Mengajar

FPGP3K berkumpul usai mengikuti dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Ciamis pada Kamis 30 Mei 2024.
FPGP3K berkumpul usai mengikuti dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Ciamis pada Kamis 30 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Guru yang tergabung dalam Forum Pemetaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPGP3K) Kabupaten Ciamis kembali mendatangi DPRD Ciamis, Kamis 30 Mei 2024. Mereka minta kejelasan soal tuntutan relokasi pindah sekolah dari tempatnya mengajar.

Rombongan ditemui Komisi D yang dipimpin Sekretaris komisi Wagino, didampingi anggota. Tampak hadir Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia , Tini Lastiniwati, Sekretaris Disdik Uned Setiawan, dan lainnya.

Pada intinya, minta segera pindah dari sekolah tempat mengajar, karena jauh dari rumah. Untuk ke sekolah, ada yang harus menempuh perjalanan hingga dua jam. Akibatnya proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.

Perpanjangan kontrak

Dede, perwakilan dari FPGP3K, menyampaikan keluhan sampai saat ini tidak ada kejelasan soal relokasi yang diajukan. Sementara mereka harus dihadapkan pada kembali menandatangani perpanjangan kontrak.

"Kami datang lagi, ini berangkat dari kegelisahan teman-teman soal kejelasan relokasi. Kami ingin kepastian. Apalagi awal Juli 2024 ada penandatangan perpanjangan kontrak," tuturnya.

Dede, menambahkan, para guru FPGP3K hanya minta relokasi mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan rumah. "Banyak pertimbangan, tidak hanya soal tidak maksimal melaksanakan kerja, juga berkenaan dengan kesehatan, dan yang lain," ujarnya.

Dia menyebutkan, beberapa kabupaten melakukan relokasi, meski pun belum ada aturan soal relokasi, Salah satunya di Kabupaten Malang.
"Hanya dengan SK relokasi penempatan unit kerja dari bupati , tidak harus menunggu terbit SE Kemenpan," tuturnya.

Berkenaan dengan itu, Sekretaris BKPSDM Ciamis, Tini Lastiniwati menegaskan, sampai saat ini tetap mengacu pada ketentuan penetapan. Alasannya belum terbit aturan soal relokasi guru PPPK.

"Sebelum ada regulasi relokasi, jadi mengacu ketentuan yang ada. Karena belum ada, kami tidak bisa melakukan relokasi," kata Tini.

Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah Kab. Ciamis ikut memperjuangkan keinginan tersebut. Hanya saja, belum ada jawaban soal relokasi. "Kami sudah menyampaikan ke Kemenpan tentang aspirasi relokasi, tapi belum ada jawaban. Kami minta guru jangan patah semangat, tetap melaksanakan tugas, sembari menunggu perkembangan," katanya.

Tunggu payung hukum

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Ciamis, Wagino mengatakan bahwa persoalan relokasi guru PPPK, sudah menjadi isu nasional. Sebab keadaan serupa juga terjadi di daerah lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat