kievskiy.org

Pemkab Indramayu Dapat Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp10 Miliar dari KPK

Bupati Indramayu Nina Agustina memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 20 Februari 2024.
Bupati Indramayu Nina Agustina memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 20 Februari 2024. /Antara/Khaerul Izan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mendapat hibah berupa barang rampasan milik negara senilai Rp10,2 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan hibah ini dilakukan usai adanya putusan inckrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 juncto Putusan Tindak Pidana  Korupsi pada Penggilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid/Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024.

Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Aep Surahman melakukan serah terima di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang SYL: Bentuk Penghormatan kepada Jaksa 

Mukti mengatakan penyerahan hibah ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

Adapun penyerahan hibah ini, kata Mukti, sudah dilakukan sejak 2020 dan melalui berbagi proses. Sebelum diserahkan, proses lelang juga sudah dilakukan, tapi barang rampasan KPK itu tak kunjung laku.

"Proses menuju penyerahan hibah barang milik negara tersebut sudah dilakukan sejak 2020, dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tapi tidak laku," ujar Mukti dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 3 Juni 2024.

Sekda Aep Surahman yang mewakili Bupati Nina Agustina mengatakan, aset yang sudah dihibahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) harus dikelola secara baik. Bangunan yang sudah rusak pun harus segera diperbaiki sehingga bisa dimanfaatkan.

Selain itu, barang hasil rampasan juga harus dilakukan verifikasi ulang bersama tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat