kievskiy.org

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi Sidang SYL: Bentuk Penghormatan kepada Jaksa 

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan siap memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin, 3 Juni 2024. Febri mengaku juga telah memberikan konfirmasi kehadiran dan bersedia menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Menjawab pertanyaan teman-teman media terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024. 

Menurut Febri, hadir menjadi saksi di persidangan adalah bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif, dan penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas memproses hukum Syahrul Yasin Limpo. 

“Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif dan penghormatan Kami terhadap JPU KPK yg menjalankan tugasnya pada proses hukum yg sedang berjalan,” ucap Febri. 

“Sebagai informasi tambahan, Surat (panggilan) saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024,” tuturnya menambahkan.

Selain Febri Diansyah, jaksa KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah General Manager (GM) Radio Prambors; Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan; Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan; Sugiyatno, dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian; Yusgie Sevyahasna. 

“Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni 2024. 

Ali tidak membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada para saksi. Akan tetapi, dia menyebut Febri Diansyah dan saksi lainnya akan dicecar soal aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo.

“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” tutur Ali. 

Dakwaan SYL 

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat