kievskiy.org

Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, ICW Duga Ada Upaya Intervensi Seleksi Capim KPK

Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pemerintah ingin mengintervensi proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029. Dugaan tersebut terlihat dengan komposisi panitia seleksi (Pansel) yang didominasi pihak dari unsur pemerintah.

“Komposisi Pansel tidak ideal karena didominasi oleh kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang dari unsur masyarakat (4 orang),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Minggu, 2 Juni 2024.

Kurnia berpendapat, pemerintah seharusnya memperbanyak unsur masyarakat untuk menjadi anggota Pansel. Hal tersebut, demi menjamin independensi di dalam proses seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, memang sulit berharap kondisi KPK dapat kembali seperti sedia kala, tetapi setidaknya proses seleksi calon pimpinan penting untuk dicermati secara serius.

“Apalagi seleksi dilakukan di tengah kondisi carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia.

Dalam pengamatan ICW, diungkapkan Kurnia, setidaknya ada lima poin mutlak yang harus dipenuhi l Pansel selama menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Pertama, kata dia, Pansel harus menjamin proses seleksi berjalan terbuka dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang (UU) KPK.

“Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat,” ujar Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation atau melibatkan partisipasi masyarakat selama proses seleksi. Pasalnya, masyarakat tidak dilibatkan oleh Pansel bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.

“Padahal, Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel,” ucap Kurnia.

Ketiga, Pansel harus meletakkan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Kurnia menyebut, Pansel dapat menguji integritas calon pimpinan KPK melalui kepatuhan laporan LHKPN, khususnya bagi calon pimpinan yang berasal dari penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.

“Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,” ujar Kurnia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat