kievskiy.org

Alexander Marwata Sayangkan Komposisi Pansel Pilihan Jokowi, Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Antara/Alexander Marwata

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) masa jabatan 2024-2029. Sayangnya, tidak ada nama mantan pimpinan KPK di daftar sembilan nama pansel yang dipilih Jokowi. 

“Sayangnya tidak ada mantan pimpinan KPK sebagai anggota pansel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.

Pria yang karib disapa Alex ini menjelaskan, apabila ada mantan pimpinan KPK di komposisi pansel, maka dapat memberikan gambaran sosok yang tepat untuk memimpin lembaga antirasuah. Sehingga, lanjut Alex, upaya pemberantasan korupsi bisa dipimpin orang-orang yang tepat.

“Padahal kalau ada (mantan pimpinan KPK) bisa memberikan gambaran sosok capim KPK seperti apa yang dibutuhkan sehingga upaya pemberantasan korupsi dipimpin oleh orang-orang yang tepat,” ujar Alex.

Kendati tidak ada mantan pimpinan KPK, Alex berharap pansel capim bisa bekerja secara independen. Dia meminta supaya pansel memilih calon pimpinan lembaga antikorupsi yang bisa bekerja profesional dan berintegritas.

“Semoga bisa bekerja dengan baik dan independen. Pilih capim KPK yang profesional dan berintegritas,” tuturnya. 

KPK Minta Pansel Capim Serap Aspirasi Rakyat 

KPK mengapresiasi Jokowi yang sudah menandatangani Keppres pembentukan pansel calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah menyebut Jokowi berkomitmen menjaga konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya berharap anggota pansel dapat  bekerja secara optimal dan independen. Para anggota pansel diminta melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif.

“Kami meyakini, Pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya. Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

KPK, diungkapkan Ali, meminta pansel juga bergerak secara proaktif menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat dalam menyeleksi calon pimpinan KPK. Sebab, masyarakat adalah korban dari praktik-praktik korupsi di Tanah Air. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat