kievskiy.org

KPU Masih Pakai Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Penetapan, Pelantikan Ranah Pemerintah

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari buka suara terkait kemungkinan lembaganya mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. Dalam menentukan batas usia calon kepala daerah, Hasyim menegaskan KPU masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pelantikan.

Alasannya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan kewenangan KPU. KPU hanya berwenang mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon terpilih.

"Yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur. Kepastian itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, Hasyim menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini bupati dan wali kota atas nama presiden yang menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," ujarnya.

Meski demikian, Hasyim menyebut KPU sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu.

"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim.

Putusan MA

MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah minimal 30 tahun. Lewat putusan tersebut, calon kepala daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak harus berusia 30 tahun untuk berkontestasi di pilkada. Aturan baru ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat