kievskiy.org

KPU Bantah Nurut Putusan MA karena Politik Dinasti: Percayalah, Kami Tak Akan Masuk Sana

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, syarat usia calon kepala daerah karena politik dinasti. Lembaga tersebut mengklaim mereka memang berprinsip teguh pada aturan yang berlaku.

Menanggapi reaksi publik, KPU membantah Putusan MA ditindaklanjuti agar dapat memuluskan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Bantahan itu datang dari anggota KPU RI, August Mellaz, untuk menanggapi pertanyaan media selama berlangsungnya diskusi "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif", oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu, 5 Juni 2024.

“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah (kami) KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.

Melazz menekankan bahwa KPU mengaminkan putusan itu lantaran menghormati MA sebagai pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan terkait.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, ia berdalih, tentu putusan tidak diterima begitu saja. Dia memastikan saat ini ada harmonisasi alias penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan pihaknya dengan MA.

Upaya harmonisasi yang dimaksud ialah menyangkut draf rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.

“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” ujar Mellaz.

“Tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan,” katanya, menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat