kievskiy.org

Ketua KPU Hasyim Asyari Soal Drama MA dan Kaesang Anak Jokowi: Saya No Comment

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menolak untuk berkomentar terkait kisruh putusan Mahkamah Agung (MA) dan spekulasi dinasti Politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang timbul karenanya.

Putusan MA belakangan menjadi sorotan. Lembaga itu mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yang dinilai menguntungkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep, sehingga bisa maju Pilgub DKI Jakarta di usianya yang sekarang.

Menanggapi ramainya masyarakat menaruh perhatian terhadap putusan tersebut, Hasyim Asy'ari hanya mengatakan bahwa dirinya belum mau berkomentar.

"Saya no comment dulu, saya belum komentar," ujar Hasyim kepada awak media usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

KPU Belum Terima File

Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 tahun bagi peserta Pilkada 2024 saat mendaftar. Kabar ini mendapat reaksi kontra kuat dari masyarakat, sebab dinilai ditunggangi kepentingan politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi kisruh yang timbul di kalangan publik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku belum bisa mengatakan apa pun. Hal ini lantaran pihaknya belum menerima file putusan MA terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat