kievskiy.org

Mahfud Muak pada Putusan MA: Kalau Diterima, Maka Batal Isi Undang-undang

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD.
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah batas minimum usia calon kepala daerah.

Ia mengaku sejatinya sudah geram dan tidak mau memberikan komentar terkait isu bersangkutan. Baginya, apa yang telah dilakukan oleh hakim agung sudah jauh melampaui kewenangannya.

Hal ini lantaran perubahan PKPU Tahun 2020 yang disasar MA sama saja dengan mengubah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Artinya, putusan MA membatalkan isi Undang-undang.

"Kalau mau diterima isi putusan MA maka sama saja dengan membatalkan isi undang-undang. Sedangkan, menurut konstitusi di negara kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," ujar Mahfud, dilihat dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 6 Juni 2024.

Ia menjelaskan, ada dua cara untuk membatalkan undang-undang. Pertama, perubahan dapat dilalui lewat legislative review yakni diubah oleh DPR selaku lembaga legislatif. Kedua, perubahan tersebut bisa lewat judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau bisa juga menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) bila situasinya darurat. Jadi, ini jauh melampui kewenangan MA," kata dia, menegaskan MA telah bertindak di luar kapasitasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meneruskan, jika putusan MA diaminkan dan ditindaklanjuti, sama saja UU dibatalkan dengan cara yang tidak benar.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dirinya geram saat tahu putusan MA selain bermasalah juga dikeluarkan terburu-buru. Dalam pandangannya, cara hukum bekerja sudah dirusak dan dikacaukan dengan sengaja.

"Malas saya bicara yang begitu-gitu. Biarkan saja tambah busuk, tambah busuk, akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan. Suatu saat kalau yang begini-begini diteruskan ya silakan saja, apa yang mau kau lakukan ya lakukan saja. Mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," ujar Mahfud dengan nada gemas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat