kievskiy.org

Putusan MA 'di Luar Nalar', Logikanya Melenceng dari Jalur Demi Kaesang Anak Jokowi

Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik penalaran hukum dalam putusan Mahkaham Agung (MA) yang menurutnya tidak wajar. Dia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berfokus menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan pemilu, yaitu dari proses pendaftaran hingga penetapan paslon.

Badan penyelenggara Pemilu itu tidak mengambil peran dalam proses pelantikan calon kepala daerah.

“(Oleh karena itu) PKPU tidak berpikir ke depan sampai proses pelantikan. Jadi tidak wajar penalaran hukumnya (putusan MA),” kata Bivitri Susanti.

Selain itu, dalam pertimbangan hukum putusan MA halaman 58 disebutkan bahwa dalam sistem tata negara yang diatur di dalam UUD 1945 peraturan pokok yang perlu dipertimbangkan adalah penentuan badan dan alat kelengkapan negara termasuk para pejabat yang mendudukinya.

Menurut Bivitri Susanti, MA secara konstitusional bertugas untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan, untuk menguji UU terhadap UUD adalah tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi dengan MA mengacu ke UUD 1945 ini sudah keluar dari tugas konstitusional yang harusnya dilakukan MA,” ucapnya.

Polemik Putusan MA

Kemudian, pada halaman 59 putusan MA itu disebutkan bahwa membatasi sejak pendaftaran hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU 10 Tahun 2016 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dari sisi termohon selaku penyelanggara pemilihan dan tidak mengambarkan original intent (penafsiran tekstual) UU 10 Tahun 2016 untuk mengakomodasi anak muda.

“Mereka menyimpulkan itu dari mana? Apakah dengan meletakan 30 dan 25 (tahun) maka bisa dibaca sebagai original intent untuk anak muda?” ujar Bivitri Susanti.

“Dan kritik logika berikutnya, kalau persoalan di anak muda atau tidak muda, apakah dengan memberikan pembedaan antara sejak penetapan paslon ke pelantikan, perbedaannya signifikan? Sehingga membuat seseorang dari yang dikategorikan anak muda menjadi tidak anak muda lagi? Karena dalam kasus sekarang saja bedanya itu kurang lebih tiga bulan,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat