kievskiy.org

Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang 40 Hari, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Tambahan

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Masa penahanan terhadap Pegi pun telah diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan salah satunya terkait media sosial yang digunakan Pegi. Hal itu menjadi salah satu alat bukti yang didapatkan oleh penyidik.

"Pemeriksaan tambahan ini berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ucap Jules di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dia mengatakan, penyidik telah melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Pegi Setiawan. Penahanan tersangka kini diperpanjang selama 40 hari selama pemeriksaan tambahan.

"Perpanjangan penahanan sudah dilakukan selama 40 hari ke depan, 11 Juni-20 Juli 2024 ke depan, dan sudah diterima oleh kuasa hukum dan keluarga yang bersangkutan," kata dia.

Jules mengatakan, saat ini penyidik juga tengah mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan berkas pun ditargetkan dilakukan secepatnya.

"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," ucap Jules.

Sementara itu Jules juga menyampaikan ayah Rizky yang merupakan teman atau kekasih dekat Vina Cirebon, yakni Inspektur Satu Rudiana juga telah dimintai keterangan untuk pemeriksaan.

"Kalau ayah Eky (Rizky) tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar tentu untuk pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat