kievskiy.org

Akun Facebook Milik Pegi Setiawan Disita Polisi, Ini Alasannya

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Akun Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Penyitaan terhadap akun Facebook milik Pegi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pegi pada Rabu, 12 Juni 2024. Salah satunya terkait akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejati Pekan Depan

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut miliknya," katanya kepada wartawan pada Jumat, 14 Juni 2024.

"Artinya, akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait itu, tentunya menjadi salah satu alat bukti yang didapatkan penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," sambungnya.

Penyitaan terhadap akun Pegi, kata Jules, bertujuan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sebagai informasi tambahan, akun Facebook yang diduga dimiliki PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujarnya.

Adapun masa penahanan terhadap Pegi sudah diperpanjang hingga 20 Juli 2024. Penyidik berencana melimpahkan berkas kasus yang terjadi pada 2016 itu pada pekan depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat