kievskiy.org

Soal Tapera, Serikat Pekerja Kembali Minta DPRD Jabar Surati Presiden dan DPR

Buruh menggelar demo menolak Tapera.
Buruh menggelar demo menolak Tapera. /Dok. SPSI

PIKIRAN RAKYAT - Rencana Pemerintah dalam memungut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tetap ditolak serikat buruh/pekerja di Jawa Barat. Seperti halnya sikap yang diambil oleh DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.

Mereka yang menggeruduk DPRD Jabar pada Kamis 20 Juni 2024 kemarin, akan melanjutkan aksinya pada Senin 24 Juni 2024 esok. Mengingat kedatangan mereka ke rumah rakyat saat itu tidak satu pun ditemui oleh wakil rakyat yang kebetulan tengah menjalani reses ke luar Kota Bandung.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatatakan, mereka akan melakukan aksi pada Senin, 24 Juni 2024 bersamaan dengan rapat paripurna di DPRD Jabar. Pada kesempatan tersebut mereka meminta agar pucuk pimpinan DPRD Jabar menyurati Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pemungutan Tapera terhadap pekerja.

“Kami memang tidak ditemui anggota dewan namun pada saat itu kepada Sekwan, kami minta disampaikan kepada anggota dewan, bahwa tanggal 24 juni 2024 saat sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat massa gabungan SP/SB Jawa Barat akan kembali lagi ke DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Sidarta, Minggu 23 Juni 2024.

Intinya karena DPRD Provinsi Jawa Barat waktu itu tidak ada yang datang gabungan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Jawa Barat minta Jumat 21 juni 2024 kemarin, sekretariat DPRD membuat undangan kepada gabungan SPSB Jawa Barat dan asosiasi usaha untuk ikut hadir pada 24 juni 2024 bertepatan sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Kenapa demikian, karena beberapa bulan lalu pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengundang pimpinan gabungan SP SB Jawa Barat dan asosiasi usaha untuk membahas upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun yang sampai sekarang belum terealisasi," ucapnya

"Di sisi lain masa bakti  anggota DPR sebentar lagi usai pekerjaan belum selesai, sehingga gabungan SP SB Jawa Barat minta   pimpinan  DPRD Provinsi Jawa Barat dapat menyelesaikan pekerjaan nya sebelum tugasnya paripurna,” tuturnya melanjutkan.

Meski tak ada undangan, kata dia, pihaknya akan tetap menggelar aksi dengan agenda meminta membahas upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun yang belum selesai.

Kemudian, membuat surat ke Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU Tapera  dan Peraturan Menteri Perdagangan no 8 tahun 2024 yang mengatur tentang impor.

“Permendag ini yang membuat pabrik tekstil dan produk tekstil tutup di mana-mana,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat