kievskiy.org

Polisi Buru Istri dan Adik Ipar Bandar Judi Online Asal Ciamis

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat meringkus bandar judi online jaringan internasional berinisial TCA, yang merupakan seorang warga asal Ciamis.

Diketahui, tersangka meraup omzet hingga Rp356 miliar dari praktik jaringan judi online yang sudah dijalankan selama 3 tahun.

Selain TCA, dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini tengah diburu oleh polisi. Keduanya adalah istri dan adik ipar TCA.

Baca Juga: ASN Jabar Ketahuan Main Judi Online Bakal Dipecat

"Istri yang bersangkutan dan adik ipar tersangka merupakan admin judi online. Keduanya berada di Kamboja dan sudah kami tetapkan DPO," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal pada Kamis, 27 Juni 2024.

Omzet yang dihasilkan dari jaringan itu tersimpan dalam lima rekening. Tiga di antaranya milik TCA dan dua lainnya milik sang istri.

"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," katanya.

Tersangka diringkus polisi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB di salah satu hotel di Tasikmalaya.

Dia pun hendak kabur menyusul istri dan adik iparnya yang sudah lebih dulu berada di Kamboja. Tersangka turut membawa buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat