kievskiy.org

Omnibus Law Buat Kepala Daerah Khawatir Hilang Wewenang Izin Investasi, Kepala BKPM Beri Penjelasan

Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan bersama pejabat Pemda sedang mengikuti zoom meeting dengan Kepada BKPM RI yang diikuti oleh para kepada daerah.
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan bersama pejabat Pemda sedang mengikuti zoom meeting dengan Kepada BKPM RI yang diikuti oleh para kepada daerah. /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI

PIKIRAN RAKYAT - Melalui zoom meeting-nya dengan para kepala daerah, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia menyampaikan kaitan dengan Omnibus law.

Hal tersebut terpantau di ruangan zoom meeting Command Centre Sekretariat Daerah Kab Pangandaran di Parigi. Pjs Bupati Pangandaran, bersama beberapa pejabat mengikuti rapat koordinasi melalui virtual, dengan Kepala BKPM RI pada Rabu, 14 Oktober 2020 kemarin.

Saat dikonfirmasi Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan mengatakan, zoom meeting yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kemarin kaitan dengan Omnibus law, karena ada kekhawatiran dari para bupati kalau dengan Omnibus law ini banyak kewenangan daerah itu diambil alih oleh pusat.

 Baca Juga: 8 Tips Aman Berwisata saat AKB, Salah Satunya Hindari Kontak dengan Orang Lain

"Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kendali terkait perizinan dan sebagainya," ungkap Dani, Kamis, 15 Oktober 2020.

Lalu lanjut Dani, kemarin sudah dijelaskan oleh Kepala BKPM RI melalui virtual, bahwa kewenangan-kewenangan yang ada tetap dijalankan tetapi prosedur nya lebih ringkas.

"Tetap bupati atau walikota melakukan pengawasan dalam perizinan, penggunaan lahan, lalu pengawasan dalam dampak lingkungan, amdal dan sebagainya. Hanya saja ada beberapa proses yang dipersingkat sehingga mendorong investasi yang lebih tinggi," kata Dani.

 Baca Juga: 5 Ide Usaha Bisnis Buat Pemasukan di Kala Pandemi Covid-19, dari Makanan hingga Pakaian

Apalagi kata Dani, Pangandaran sebagai daerah pariwisata, jangan sampai investor terhambat karena terlalu banyak untuk proses perizinannya.

Sementara di tempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Pangandaran Sobirin mengatakan, pencapaian investasi di Kab Pangandaran terhitung hingga 30 September 2018 mencapai total Rp. 237.055.360.204 atau sekitar 237 miliar rupiah dengan tingkat serapan tenaga kerja untuk non UMK sebanyak 615 dan 3.648 total 4.263.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat