kievskiy.org

Azis Syamsudin Sebut Omnibus Law Dikirim ke Presiden, FRI Beri Reaksi Keras

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin. *
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin. * /Dok. DPR

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah cacat formil sehingga tak memenuhi syarat disahkan menjadi undang-undang. 

Pemberlakuan aturan tersebut pun merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi. 

Pernyataan FRI merupakan respons atas pemberitaan media massa terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menyebut draf UU Ciptaker akan resmi menjadi UU pada Rabu, 14 Oktober 2020 setelah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Update Corona DKI Jakarta 14 Oktober 2020, Naik Jadi 90.266 Kasus Positif

Pernyataan Azis mengemuka  dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

 Ia mengatakan, tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB. 

Selepas, Omnibus Law Cipta Kerja itu dikirim ke presiden selaku  kepala pemerintahan, secara resmi UU tersebut menjadi milik publik.

Baca Juga: Ogah Lockdown saat Covid-19, Pemuda di Inggris Gelar Pesta Dadakan di Jalanan Sebagai Bentuk Protes

FRI menilai pernyataan Wakil Ketua DPR itu adalah sebuah manipulasi dan kebohongan publik. Soalnya, Peraturan DPR 2/2020 tentang Pembentukan UU mengatur penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. 

Tata Tertib DPR No 1/2020 pada ayat 4 juga menyebutkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat