PIKIRAN RAKYAT - Tulisan singkat ini takkan membahas substansi Omnibus Law Cipta Kerja, yang tengah marak dibahas belakangan ini.
Namun, sekadar memberi gambaran hasil pengamatan tentang peranan demokrasi dalam kehidupan bernegara kita.
Semu
Bertolak dari pemahaman paling sederhana yang diajarkan di Sekolah Dasar (SD) tentang demokrasi, bahwa demokrasi adalah tentang kedaulatan di tangan rakyat, bahwa pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Baca Juga: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Surat Pencabutan Asimilasi yang Diajukan Kuasa Hukum Habib Bahar
Maka memang rakyat adalah aktor utama dalam dinamika bernegara di negara demokrasi, bukan keluarga kerajaan, dinasti tertentu apalagi sekelompok orang yang berkuasa.
Sehingga ketika rakyat gusar dan marah hingga berdemo, terlepas dari perbedaan pemahaman dan ketidakmengertian terkait omnibus law Cipta Kerja. Tentunya aksi rakyat ini haruslah dianggap sebagai suatu hal yang serius dan tidak sepele, karena aksi dilakukan oleh para aktor utama pemegang kedaulatan negara ini.
Sekali lagi debat tentang apakah para pendemo sudah membaca seluruh isi UU dan memahaminya tidaklah terlalu penting, karena sejatinya yang harus memahami detail dan menguasai adalah para pembentuk regulasi.
Baca Juga: Sinopsis Film Precious Cargo, Aksi Bruce Willis Buru Permata Langka
Rakyat hanya perlu memiliki alasan terkait satu pasal saja yang dianggap tidak sesuai dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, untuk menyatakan protes dan berekspresi melalui demonstrasi.