kievskiy.org

Fatwa MUI: Haram Perempuan Pakai Masker Saat Ihram Haji dan Umrah, bagi Laki-laki Ada Perbedaan

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/Jordy_Nijenhuis

PIKIRAN RAKYAT - Penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19 pertama kalinya berlangsung akhir Juli 2020 lalu.

Ketika itu, Arab Saudi sangat ketat melarang kunjungan jemaah luar negeri termasuk dari Indonesia. 

Untuk musim haji berikutnya, ada kemungkinan Mekah dan Madinah dibuka, karena saat ini sedang berlangsung perizinan ibadah umrah.

Baca Juga: Rezeki Kembaran Raffi Ahmad Mengalir Sejak Bertemu Sultan Andara, Jadi Artis hingga Bisa Kuliah

Merespons itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah fatwa mengenai ibadah haji, salah satunya perempuan haram hukumnya pakai masker.

Pengumuman lima fatwa MUI disampaikan dalam bagian acara Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 November 2020 malam. 

Baca Juga: Selain di Tasmania, Lebih dari 100 Ekor Paus Mati karena Terdampar di Selandia Baru

Seperti diketahui umat Muslim, Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. 

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat ketentuan hukum; yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat