kievskiy.org

Berapa Besar Zakat Fitrah 2021? Di Kabupaten Bekasi Nominalnya Turun

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menyatakan, besaran zakat fitrah 2021 ini dipastikan lebih rendah dari sebelumnya. 

Penurunan itu disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat belum pulih akibat pandemi covid-19.

“Memang apabila diuangkan atau diganti dalam bentuk uang, besarannya lebih rendah dari tahun lalu. Salah satu faktor besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih bergelut dengan pandemi Covid-19,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, Rabu, 28 April 2021.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah tahun ini, apabila dikonversi menjadi uang sebesar Rp35.000. 

 Baca Juga: Jabat Mendikbudristek Usai Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim: Kabar Gembira bagi Universitas

Besaran itu lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp40.250.

Namun, apabila zakat fitrah dibayar dalam bentuk besar, jumlahnya tidak berubah yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

“Jumlah itu berdasarkan fatwa dari MUI Kabupaten Bekasi, per orang besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dan jika diuangkan sebesar Rp35.000,” kata Azis.

 Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: Bank Syariah Indonesia Cari Lulusan SMA atau SMK

Azis mengatakan, ketentuan besaran zakat fitrah sepenuhnya berada pada kewenangan MUI yang mengeluarkan fatwa. Besaran zakat pun ditentukan oleh sejumlah pertimbangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat