kievskiy.org

Mengenal Zakat Fitrah: Apa Hukum, Syarat, dan Berapa Nilai yang Wajib Dibayarkan?

Ilustrasi zakat fitrah. Mengenal Zakat Fitrah, dari Mulai Hukum dan Syarat hingga Ketentuan Nilai yang Wajib Dibayarkan
Ilustrasi zakat fitrah. Mengenal Zakat Fitrah, dari Mulai Hukum dan Syarat hingga Ketentuan Nilai yang Wajib Dibayarkan /Pixabay/Ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT – Istilah zakat fitrah tidak lagi asing bagi umat Islam. Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan setiap Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Bahkan Kementerian Agama menyatakan syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 April 2021: Buntut Kebohongan Elsa Buat Nino Terpuruk, Riky Segera Bongkar Kebenaran?

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 20 April 2021: Indonesia Tempati Kasus Konfirmasi Tertinggi di Asia Tenggara

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri bagi seorang Muslim setelah menunaikan ibadah selama Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah dimaknai sebagai wujud kepedulian terhadap orang yang kurang mampu secara materi dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya Idul Fitri agar dapat dirasakan semua orang, termasuk masyarakat miskin.

Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi: “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Baca Juga: AHY Sudah Beri Mandat di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Demokrat Gabung Pemerintah?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat