kievskiy.org

Panduan Pelaksanaan Qurban dan Salat Idul Adha 2021 pada Semua Zona Risiko Covid-19

Ilustrasi pelaksanaan salat Hari Raya. Salat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19 akibat lonjakan kasus corona.
Ilustrasi pelaksanaan salat Hari Raya. Salat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19 akibat lonjakan kasus corona. /Pixabay/suhailsuri

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kurban dan Salat Idul Adha 2021 di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Idul Adha 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko.

Panduan Idul Adha 2021 ini pun diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada umat Islam, di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru virus corona.

“Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ucap Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Kamis 24 Juni 2021, Pecah Rekor! Melejit 20.000 Pasien Covid-19 dalam Sehari

Berikut ketentuan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha 2021 pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang, untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau musala.

Baca Juga: Raup Omzet Rp400 Juta, Seorang Ibu Bagikan Kiat Sukses Berjualan Online dari Rumah

2. Salat Hari Raya Idul Adha 2021 di lapangan terbuka, di masjid, atau di musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat