kievskiy.org

Hukum Bangun Masjid dari Hasil Maling Uang Rakyat, Sahkah Sholat di Dalamnya?

Ilustrasi. MUI memberikan penjelasan terkait hukum membangun masjid hasil dari korupsi.
Ilustrasi. MUI memberikan penjelasan terkait hukum membangun masjid hasil dari korupsi. /PEXELS/SHAHBAZ AKRAM

PIKIRAN RAKYAT- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terhadap sebuah kasus apabila tempat ibadah, seperti masjid dibangun bukan dari uang halal, misalnya uang tersebut didapatkan dari hasil korupsi.

Dituturkan MUI, membangun sebuah masjid tentu merupakan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, namun akan menjadi haram hukumnya jika uang yang digunakan untuk membanguan tempat ibadah itu berasal dari korupsi.

Lebih lanjut, MUI mengungkapkan niat yang baik seperti membangun masjid tidak bisa dijadikan sebagai alasan seseorang untuk melakukan perbuatan yang diharamkan, seperti korupsi.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman MUI, dijelaskan bahwa terdapat kaidah yang berbunyi "Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram", yang artinya segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.

Baca Juga: Pesawat TNI AU Sudah Tabur 3 Ton Garam, Hujan Tetap Tak Bisa Dicegah di Sirkuit Mandalika

Artinya, segala sesuatu yang bersumber atau bermodal dari hasil yang haram, maka bagaimanapun proses dan hasilnya, baik itu diarahkan kepada suatu kebaikan akan tetap menjadi haram.

MUI pun menyatakan tujuan yang baik tidak bisa menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.

Maka dari itu, siapapun yang mengumpulkan uang dengan niat untuk melakukan kebaikan tetapi dengan cara yang dilarang seperti halnya korupsi, maka tetap tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya.

Ketetapan ini juga tercantum dalam sebuah riwayat hadis yang berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat