kievskiy.org

Tanggapi Isu Pembubaran MUI, Mahfud MD Sebut Provokasi Khayalan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd Instagram.com/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, agar semua pihak tidak yang memprovokasi untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menurut Mahfud MD dengan adanya salah satu pengurus MUI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri bukan berarti MUI perlu dibubarkan.

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," kata Mahfud MD dikutip dalam akun twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 20 November 2021.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai bahwa kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Minta Orangtua Vanessa dan Bibi Tak Berebut Hak Asuh Gala Sky, Kak Seto: Ini Kekerasan pada Anak

Salah satunya MUI memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal di Indonesia soal mutu halal hingga perbankan syariah. 

Ini diatur melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Juga di UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Marc Klok Buat PSSI Trauma, Naturalisasi 4 Pemain Permintaan Shin Tae-yong Dilakukan Hati-hati

Mahfud MD juga mengingatkan, bahwa penangkapan para teroris di MUI bukan berarti pemerintah melalui Densus 88 Antiteror tengah menyerang MUI. Hal itu diperlukan untuk keamanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat