kievskiy.org

Arab Saudi Longgarkan Prokes, Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Tes Covid-19

 Ilustrasi. Arab Saudi melonggarkan kebijakan protokol kesehatan Covid-19, jamaah haji asal Indonesia tetap diwajibkan tes PCR sebanyak 2 kali.
Ilustrasi. Arab Saudi melonggarkan kebijakan protokol kesehatan Covid-19, jamaah haji asal Indonesia tetap diwajibkan tes PCR sebanyak 2 kali. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Kendati Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan, jemaah haji asal Indonesia tetap wajib melaksanakan tes Covid-19.

Tes Covid-19 wajib dijalani jemaah haji sebanyak 2 kali saat hendak kembali dari Arab Saudi ke Indonesia.

Hasil pemeriksaan tes Covid-19 berupa PCR berlaku 2x24 jam sebelum jemaah haji memasuki Indonesia.

Jemaah haji juga wajib melaksanakan karantina selama satu hari di Asrama Haji, termasuk tes Covid-19 ulang sebelum kembali ke rumah.

Baca Juga: Warga Menjerit, Minyak Goreng Banjiri Pasar di Kalsel Tapi Harga Melambung Tinggi

Aturan terkait tes PCR bagi jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Kasatgas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvania, pada Selasa, 22 Maret 2022.

"Tentu jemaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jemaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji," katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 22 Maret 2022.

Arab Saudi, belum lama ini, mengeluarkan regulasi baru dengan mencabut beberapa aturan terkait protokol kesehatan.

Dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan tersebut, jemaah haji kini tak perlu lagi menjalani pemeriksaan maupun karantina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat