PIKIRAN RAKYAT - Sholat berjamaah merupakan sholat sunnah yang dianjurkan kepada umat muslim yang tidak mempunyai udzur (halangan).
Sholat berjamaah ialah sholat yang dilaksanakan secara bersama-sama terdiri dari dua orang yaitu seorang imam dan makmum. Semakin banyak jumlah makmum maka semakin baik sholatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Sholat berjamaah lebih afdal daripada sholat sendirian dengan perbandingan dua puluh derajat.” (HR Muslim).
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan keutamaan sholat berjamaah.
Hukum Sholat Berjama’ah
Sebagian ulama mengatakan bahwa sholat berjamaah itu sifatnya fardu ‘ain (wajib). Ada juga sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sholat berjamaah itu sifatnya fardu kifayah, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sholat berjamaah itu sifatnya sunnah muakkad (istimewa).
Namun, perlu diketahui bahwasannya Rasulullah SAW selalu melaksanakan sholat berjamaah dan tidak pernah meninggalkannya, kecuali jika ada udzur. Rasulullah SAW bersabda,