kievskiy.org

Dosa Sengaja Makan dan Minum saat Puasa Ramadhan, Puasanya Tak Bisa Diqadha

Ilustrasi. Sengaja makan dan minum ketika puasa Ramadhan merupakan perbuatan dosa dan puasanya tidak dapat diqadha.
Ilustrasi. Sengaja makan dan minum ketika puasa Ramadhan merupakan perbuatan dosa dan puasanya tidak dapat diqadha. /Pixabay/fendipra

PIKIRAN RAKYAT - Sepanjang April 2022, sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama islam tengah menjalani ibadah puasa.

Seperti yang diketahui, puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim di manapun berada karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT sebagai bentuk ketaatan seorang hamba.

Hal tersebut sudah digariskan sebagaimana pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Baca Juga: Isak Tangis Doddy Sudrajat Sebatang Kara Hadapi Ramadhan, Ditinggal Vanessa Angel hingga Diceraikan Puput

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)

Pada saat berpuasa, ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasanya, antara lain, sakit, bepergian, orangtua renta, adanya situasi yang mengancam, haid, hamil, dan menyusui.

Namun, apabila seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di luar udzur syar'i yang telah ditentukan tersebut dan kondisinya baik-baik saja, maka orang tersebut berdosa.

Hal tersebut sudah ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat