PIKIRAN RAKYAT - Mengutamakan kemaslahatan orang banyak, Pemerintah Indonesia kembali bakal menyalurkan daging hewan dam (denda) jemaah haji di Indonesia setelah disembelih di Arab Saudi.
Hal itu telah dilakukan oleh pemerintah pada Haji tahun 2023 ini. Sebanyak 75 ribu kantong daging hewan dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jemaah haji Indonesia.
Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Dam diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji dan umrah atau melanggar larangan.
Baca Juga: Baliho Para Caleg di Cianjur Masih Banyak yang Dipasang di Tempat yang Dilarang
Dikutip dari baznas.go.id dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia, Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.