kievskiy.org

Keppres Biaya Ibadah Haji Ditandatangani Presiden, Simak Kembali Besaran Harga Bipih di Tiap Daerah

Ilustrasi haji, simak biaya haji 1443 Hijriah per embarkasi.
Ilustrasi haji, simak biaya haji 1443 Hijriah per embarkasi. /Reuters/Ahmed Yosri

PIKIRAN RAKYAT – Jelang pelaksanaan ibadah Haji 1443 Hijriah menyusul dibukanya Mekah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 terkait besaran biaya haji.

Peraturan menghimpun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Keputusan Presiden ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan, yakni 29 April 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, uraian biaya terhimpun pada salinan Keppres Nomor 5/2022 dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, yang diperoleh Sabtu, 30 April 2022, di Jakarta.

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dinobatkan Jadi Legenda Baru MotoGP, Sabet Gelar Juara Dunia 5 Kali

Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri dari sumber jemaah haji, Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD), dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Untuk aturan biaya berdasarkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler.

Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Thibaut Courtois Sentil Barcelona saat Pesta Perayaan Juara Real Madrid

Adapun besaran Bipih yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat