kievskiy.org

Selama 21 Hari Sejak Pulang, Jemaah Haji Dibekali K3JH untuk Laporkan Kondisi Kesehatan

Dalam durasi 21 hari, K3JH dapat digunakan setiap jemaah haji untuk melaporkan kondisi kesehatan dari daerah masing-masing.
Dalam durasi 21 hari, K3JH dapat digunakan setiap jemaah haji untuk melaporkan kondisi kesehatan dari daerah masing-masing. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Ketika tiba di Indonesia, masing-masing jemaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) yang berlaku selama 21 hari.

Keberadaan K3JH itu, disebutkan sebagai bukti untuk menunjukkan riwayat perjalanan mereka sebagai jemaah haji yang baru pulang kembali ke Indonesia.

Dalam durasi 21 hari, K3JH dapat digunakan setiap jemaah haji untuk melaporkan kondisi kesehatan dari daerah masing-masing.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tak Tahu Program Pemutihan Denda Pajak, Sosialisasi Dinilai Kurang

"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana di Mekkah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Bahkan, saat jemaah haji merasakan demam atau gejala sakit lainnya, diminta untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH itu.

Sedangkan untuk jemaah haji yang dinyatakan sehat akan tetap mendapat pemantauan kesehatan di daerah masing-masing selama 21 hari itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Pemuda Diduga Anggota Geng Motor yang Kerap Meresahkan Masyarakat

Disebutkan, pemantauan kondisi kesehatan bertujung untuk mendeteksi dini terhadap berbagai penyakit menular yang sedang merebak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat