kievskiy.org

Bolehkah Menjalankan Puasa Sunah Meski Belum Melunasi Utang Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi - bolehkah menjalankan puasa sunah meski belum melunasi utang puasa Ramadhan?
Ilustrasi - bolehkah menjalankan puasa sunah meski belum melunasi utang puasa Ramadhan? /Pexels/khats cassim Pexels/khats cassim

PIKIRAN RAKYAT - Pada 9 dan 10 Muharram mendatang, umat Muslim melaksanakan Puasa Tasua dan Puasa Asyura.

Kedua puasa sunah tersebut ganjarannya adalah dihapusnya dosa-dosa kecil pada setahun yang lalu.

Namun, muncul dilema bagi umat Muslim yang belum melunasi utang puasanya, tetapi ingin mengamalkan Puasa Tasua dan Puasa Asyura.

Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah boleh menjalani puasa sunah meskipun belum melunasi utang puasa?

Baca Juga: Niat Puasa Asyura, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnnya

Ulama Buya Yahya menegaskan bahwa hukum menjalani puasa Ramadhan adalah wajib, maka hukum membayarnya adalah wajib.

Apabila utang puasa disebabkan karena melanggar perintah Allah dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia harus segera mengganti puasa dan mendahulukan sebelum puasa sunah.

Tidak diperkenankan atau bahkan haram baginya untuk menjalankan puasa sunah, sebelum puasa wajibnya terpenuhi.

Kendati demikian, lain halnya dengan utang puasa yang disebabkan oleh alasan syariat, misalnya bagi wanita haid, atau saat seorang membatalkan puasa karena sakit. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat