kievskiy.org

Tanazul Jemaah Haji, KKHI Makkah Sebut Akan Disesuaikan dengan Ketersediaan Seat Pesawat

Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pikiran Rakyat/Eva Fahas

PIKIRAN RAKYAT - Lebih dari 250 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul atau mendahulukan kepulangan. Alasan jemaah haji melakukan hal tersebut karena terkait kesehatan termasuk jemaah lansia.

Tanazul dalam bahasa Arab diartikan perpindahan. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, tanazul bisa bermaksud perpindahan jemaah antarkloter dengan berbagai alasan, seperti kesehatan atau dokumen.

Kepala PPIH Daker Mekkah Khalilurrahman menjelaskan syarat jemaah haji yang mengajukan tanazul adalah ketersediaan kursi pesawat.

"Jadi kalau pun ada orang yang mengusulkan tanazul atau perpindahan kloter misalkan semulai JKS 30 dia mau pindah ke JKS 28 kalau di kloter JKS 28 tidak ada kursinya tidak bisa makanya dipastikan bahwa tujuan kloter yang akan dituju itu tersedia seatnya. kalau kursi pesawatnya tidak ada, tidak bisa pindah," katanya.

Baca Juga: Kemenag Berencana Gunakan AI untuk Verifikasi Dokumen Jemaah Haji

Kepala PPIH Daker Mekkah Khalilurrahman.
Kepala PPIH Daker Mekkah Khalilurrahman.

Jemaah yang mengajukan tanazul harus melampirkan surat pengantar dari embarkasi. Dan bagi yang sakit ditambah surat keterangan dari KKHI.

Yang terpenting ada surat pengantar dari ketua kloter. Bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan paripurna.

"Jangan sampai dipulangkan tapi belum selesai ibadah hajinya. termasuk juga dia pulang sebelum melaksanakan arbain maka harus ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan menuntut pemerintah agar bisa diberangkatkan kembali ke madinah untuk melaksanakan arbain," kata Khalil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat