kievskiy.org

Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Jemaah Harus Tahu Perbedaan BPIH dan Bipih

Suasana jemaah haji di Masjidil Haram.
Suasana jemaah haji di Masjidil Haram. /Dok. Dirjen PHU Kemenag RI

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Angka tersebut masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Jika angka tersebut disepakati, pertanyaannya, berapa yang harus dibayar jemaah untuk pergi ke Tanah Suci?

Mengutip laman Kemenag, Rabu, 15 November 2023, BPIH Rp105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.

Sementara itu, mengutip keterangan BPKH, hingga kini, masih ada jemaah yang tidak memahami seutuhnya perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca Juga: Haji 2024: Hanya Calon Jemaah yang Sehat yang Bisa Berangkat ke Tanah Suci

Mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH digunakan untuk membiayai penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan dan pelayanan umum jemaah haji selama di tanah air dan di Arab Saudi.

Di sisi lain, Bipih adalah uang yang harus dibayarkan jemaah. Pembayaran Bipih dilakukan dalam dua tahap yakni setoran awal saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji, dan setoran pelunasan saat akan berangkat haji.

Baca Juga: Video ASN Praktikkan Pose Foto Dilarang Jelang Pilpres 2024, Ini 10 Gaya yang Tak Diperbolehkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat