kievskiy.org

Mengenal Nazar dalam Islam dan Hukum Jika Tidak Mampu Melaksanakannya

Ilustrasi nazar, dan hukumnya dalam Islam.
Ilustrasi nazar, dan hukumnya dalam Islam. /Pixabay/ Geralt.

PIKIRAN RAKYAT – Simak pengertian nazar dalam Islam dan bagaimana hukumnya jika nazar tersebut tidak mampu ditunaikan. Berikut penjelasan tentang nazar dalam Islam, lengkap dengan pengertian, hukum, dan jenisnya.

Pengertian nazar

Nazar secara bahasa adalah janji melakukan hal baik atau buruk. Sedangkan menurut istilah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara hukum Islam pada asalnya tidak wajib.

Menurut Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, dalam bukunya al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227, nazar tidak sah jika untuk melakukan hal yang makruh, haram, serta wajib atau fardhu ‘ain. Misalnya, bernazar akan melakukan salat lima waktu, itu tidak sah karena meskipun tidak dinazarkan, salat lima waktu sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim.

Adapun sesuatu yang bisa dinazarkan adalah perbuatan yang secara hukum syariat adalah sunnah atau fardu kifayah. Contohnya, bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan meninggalkan kebiasaan merokok, dan sebagainya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berbakti kepada Ibu yang Sudah Meninggal Dunia dalam Islam?

Dalam Al-Quran, beberapa ayat membahas tentan nazar dan hukumnya. Seperti dalam Surat Ali Imran ayat 35, yang artinya:

“(Ingatlah), ketika istri `Imran berkata, Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Aya tersebut berisi tentang nazar yang diucapkan istrinya Imran. Dengan begitu, hukum nazar adalah mubah, atau boleh mengucapkan nazar. Sedangkan kalau sudah diucapkan, hukumnya menjadi wajib. Seperti yang tertulis dalam Surat Al Baqarah Aya 270.

“Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah mengetahuinya. Dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat