kievskiy.org

Apa Hukum Memberi dan Menerima Serangan Fajar dalam Islam? Hati-hati Dosa Risywah!

Ilustrasi politik uang/serangan fajar.
Ilustrasi politik uang/serangan fajar. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Politik uang alias serangan fajar sudah mulai marak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, sejak kemarin, 13 Februari 2024. Hari ini, hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024, temuan dan laporan kian kencang di kalangan masyarakat.

Lantas, apa hukumnya memberi dan menerima serangan fajar bagi umat Islam?

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tak ada satu pun unsur serangan fajar yang dibolehkan bagi muslim. Bagaimana pun bentuk dan cara penyebarannya, hanya ada satu-satunya fatwa, yaitu haram.

Penetapan fatwa sudah ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, yang diselenggarakan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018 silam. Fatwa ini bersifat saklek sehingga akan berlaku sampai kapanpun.

Berikut selengkapnya isi ketetapan fatwa MUI mengenai serangan fajar:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat