kievskiy.org

Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024? 

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat diminta ikut berperan aktif untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024, termasuk saat hari pemungutan suara. Penyelenggaran Pemilu secara serentak menggelar coblosan di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Jika menjumpai dugaan pelanggaran atau kecurangan, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara langsung maupun online.

“Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” kata anggota Bawaslu, Puadi, dikutip dari Antara pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Berikut merupakan cara melaporkan kecurangan dalam Pemilu 2024 secara langsung maupun online;

Baca Juga: Kertas Pemilu Ada Berapa?

Secara Langsung

  • Datang ke kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, sesuai lokasi dugaan kecurangan
  • Bisa juga datang ke Panwaslu kecamatan atau luar negeri, sesuai lokasi dugaan kecurangan
  • Laporan dapat disampaikan setiap Senin-Kamis mulai pukul 08.00-16.00, dan Jumat mulai pukul 08.00-16.30 waktu setempat.
  • Perlu diperhatikan bahwa laporan bisa disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya dugaan kecurangan.
  • Dalam menyampaikan laporan, pelapor bisa diwakili oleh pihak yang ditunjuk sesuai dengan surat kuasa khusus. 

Secara Online

Dugaan kecurangan juga bisa dilaporkan dengan mudah secara online melalui beberapa kanal, seperti WhatsApp, website resmi, dan e-mail. Berikut rincian lengkapnya;

  • WhatsApp Bawaslu: 08119810123.
  • Website: ##, dan #.
  • Email: ayolapor@bawaslu.go.id, dan aduankonten@mail.kominfo.go.id 

Jadwal Pemilu 2024

Berikut merupakan jadwal lengkap tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara;

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden. 

Itu lah informasi mengenai cara melaporkan kecurangan, dan jadwal lengkap pelaksanaan Pemilu 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat