kievskiy.org

Kertas Pemilu Ada Berapa?

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya tiba. Salah satu komponen penting yang mendukung jalannya Pemilu yakni kertas suara atau surat suara.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008, Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tak hanya itu, perlu diingat bahwa dalam Pemilu masyarakat akan dihadapkan pilihan untuk memilih siapa calon legislatif yang akan mengemban amanat di periode berikutnya.

Adapun legislatif yang akan dipilih di Pemilu 2024 di antaranya seperti anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Untuk Pemilihan Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden), serta Pemilihan Legislatif sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya, surat suara akan dibedakan menjadi 5 jenis, di antaranya dijelaskan sebagai berikut.

Mengenal 5 Macam Surat Suara

1. Abu-abu, surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,

2. Merah, surat suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3. Kuning, surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPR berwarna kuning,

4. Biru, surat suara ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat