kievskiy.org

Hukum Sholat Tarawih Ngebut seperti Pembalap pada Ramadhan 2024, Sahkah?

Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Pixabay/purwakawebid Pixabay/purwakawebid

PIKIRAN RAKYAT - Selama bulan suci Ramadan, umat Muslim di Indonesia melaksanakan ibadah tathawu’ (ibadah sunnah tambahan) seperti salat tarawih.

Meskipun waktu pelaksanaannya adalah selepas salat Isya, dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid, ada fenomena yang menarik perhatian: salat tarawih dilakukan secara cepat.

Di beberapa tempat di Indonesia, ada sebagian kecil yang melaksanakan salat tarawih berjamaah dengan sangat cepat. Bahkan untuk 23 rakaat, mereka mampu menyelesaikannya dalam waktu hanya 12 menit.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menyatakan bahwa salat tarawih yang cepat seperti ini berpotensi menjadi tidak sah. Menurutnya, salat tarawih harus dilakukan dengan standar dan tumakninah (khusyuk).

Agus menjelaskan bahwa salah satu syarat sah dalam salat adalah ikhlas dan tumakninah. Tumakninah adalah keadaan tenang yang diperlukan untuk mencapai khusyuk dalam salat. Rasulullah Saw juga menekankan pentingnya tumakninah dalam salat.

“Nah kalau (alfatihahnya) dikerjakan dengan satu nafas dalam sekian rakaat itu ya jelas dalam aturan syariat tidak memenuhi syarat. Bisa dalam tanda kutip seperti main-main saja. Walaupun dia punya keyakinan. Apa yang dibaca kalau bacaannya seperti itu kan?” tanyanya.

Untuk mendapatkan pahala tarawih yang ideal di bulan Ramadan, Agus menyarankan agar masyarakat mencari masjid yang menjalankan salat tarawih dengan tumakninah. Jika tidak menemukan masjid dengan salat tarawih yang khusyuk, lebih baik melakukan salat di rumah.

Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan kualitas pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadan. Salah satu pesan yang ditekankan adalah menjaga tumakninah dalam salat agar ibadah kita tidak sia-sia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat