kievskiy.org

Menghirup Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi menghirup inhaler.
Ilustrasi menghirup inhaler. /Freepik.com/Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki bulan Ramadhan 2024, umat muslim di seluruh dunia akan menjalani ibadah puasa selama satu bulan ke depan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Secara etimologi, puasa adalah kegiatan menahan diri dari sesuatu, seperti makanan, minuman, berbicara, dan lain sebagainya dari waktu imsak sampai terbenamnya matahari.

Oleh karena itu, salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke lubang tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga. Lantas, bagaimana jika menghirup inhaler yang beraroma?

Dilansir dari NU Online, para ulama menjelaskan bahwa menghirup aroma uap bukan merupakan hal yang membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma masakan. Hal itu juga sesuai dengan penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini;

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).

Syekh Abdurrahman Ba’alawi juga menjelaskan lebih lanjut bahwa hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud dan terlihat oleh mata (‘ain). Sementara, aroma tidak termasuk dalam kategori ‘ain lantaran tidak berwujud.

Oleh karena itu, menghirup inhaler beraroma tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa. 

Ada yang Menyebutnya Makruh

Boleh atau tidaknya menghirup aroma juga dibahas dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman 260. Dijelaskan bahwa penggunaan inhaler atau minyak kayu putih sebagai penawar adalah hal yang tidak apa-apa atau tidak membatalkan puasa.

‎وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين

Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan atsar, bukan ain.

Meski demikian, keterangan dalam kitab Tanwirul Qulub, halaman 231 menyebutkan bahwa hukum membaui aroma merupakan makruh.

‎ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat